Artikel Mengenai UU Nomor 11 Tahun 2008 - Informasi dan Transaksi Elektronik

Dalam kehidupan manusia dimasa kini berbeda dengan manusia di jaman dahulu. Semakin banyak perubahan dan perkembangan yang dapat dirasakan, salah satunya adalah perkembangan teknologi informasi. Hal tersebut mendukung segala kegiatan komunikasi melalui sebuah media elektronik. Media elektronik memudahkan manusia dalam berkomunikasi dengan manusia lainnya tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu. Berbeda dengan jaman dahulu yang masih menggunakan media surat menyurat atau bertemu dengan tatap muka ketika ingin menyampaikan pesan atau sebuah informasi.

Namun pada dasarnya segala hal yang ada di muka bumi ini pasti akan berpengaruh positif maupun negatif bagi para penggunanya, hal ini pun berlaku untuk teknologi informasi di masa kini. Semuanya tergantung kepada khalayak dalam memanfaatkan perkembangan atau kemajuan dalam teknologi informasi. Karena teknologi yang berkembang bukan hanya teknologi informasi, namun hampir seluruh teknologi dirancang sangat canggih. Maka dari itu akan muncul penyalahgunaan teknologi yang berkembang saat ini.

 Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Beberapa materi yang diatur didalam Informasi dan Transaksi Elektronik antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).

Selain itu ada beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Dalam Artikel ini penulis memberikan pemahaman mengenai beberapa Pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik diantara lain :

Pasal 27 Ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 Ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 Ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk  menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Banyak sekali aturan-aturan didalam Undang-undang yang harus ditaati semua manusia. Karena pada dasarnya manusia sejak lahir dilandasi oleh norma-norma dan hak kewajiban. Didalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 nmengenai Informasi dan Transaksi Elektronik pun salah satu aturan yang perlu ditaati oleh setiap manusia yang hidup mengikti sekaligus yang menggunkan media elektronik sebagai sarana berkomunikasi dan mencari informasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membuat banyak perubahan bagi dunia terlebih lagi perubahan didalam ruang lingkup sosial masyarakat, ekonomi dan budaya berlangsung sangat cepat. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat infromasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya peraturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik ditingkat nasional. Hal tersebut bertujuan untuk membangun masyarakat yang bisa mengembangkan kreatifitas dan memperluas wawasan pengetahuannya melalui media.
Namun bagaimanapun ada saja oknum-oknum tertentu yang merusak dan tidak dapat memanfaatkan fasilitas yang sudah semakin berkembang dan lebih canggih. Banyak dari mereka yang menyalah gunakan banyak media elektronik sebagai sarana untuk kejahatan. Bukan hanya itu bagi mereka yang memiliki masalah pribadi tak heran dijaman ini banyak sekali yang mengumbar atau mencemarkan nama baik seseorang demi kepentingan dirinya sendiri. Dari kasus semacam itu terlihat bahwa aturan-aturan yang telah dibuat belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Dan juga peraturan yang telah dibuat belum secara tegas berlaku diseluruh kalangan masyarakat. Sebenarnya dengan mentaati peraturan Undang-undang yang telah dibuat akan memberikan banyak manfaat bagi pengguna media elektronik untuk pencarian informasi dan mengembangkan kreatifitas masyarakat.
Yang terlihat dan diraakan penulis saat ini, banyak perkembangan teknologi dan sarana teknologi yang semakin canggih digunakan masyarakat bukan pada tempatnya. Mengapa demikian, hal ini bisa terlihat oleh pembaca bahwa banyak sekali situs-situs internet yang tidak seharusnya muncul karena hal tersebut dinilai sangat menyimpang. Selain itu pengguna internet jaman sekarang bukan hanya remaja dan orang dewasa yang menggunakan namun anak-anak yang umurnya masih terbilang belia pun sudah pintar dalam menggunakan gadget dan mengakses jejaring internet. Hal tersebut harus diwaspadai oleh setiap orang tua yang memiliki anak yang masih dibawah umur. Hal itu akan merusak pola piker anak. Terlebih lagi banyak sarana komunikasi yang mudah digapai oleh media apapun. Sayangnya, jika ada pelaku menyimpang pemerintah belum mempertegas Undang-undang tersebut.
Jika Undang-undang yang berlaku dapat diaplikasikan dengan baik maka tidak akan ada kejahatan ataupun perusakan mental seseorang bahkan anak kecil sekalipun dalam melihat atau menggunakan media infromasi. Dengan adanya Undang-undang justru diharapkan akan melahirkan kebebasan yang positif dalam arti dapat dimanfaatkan untuk mencari wawasan dari segi pengetahuan dan mengeksplor kreatifitas seni dengan penyebaran melalui media. Meninjau dari beberapa pasal yang telah diulas oleh penulis pada paragraf sebelumnya, penulis masih banyak melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat diantaranya ialah penyebaran nama baik melalu media sosial, selain itu media komunikasi digunakan sebagai sarana kejahatan seperti yang telah diulas, kejahatan dengan mengunggah gambar-gambar yang tidak semestinya dan mengancam beberapa korban yang tidak bersalah. Dan media tidak dimanfaatkan dengan baik bisa diketahui oleh pembaca bahwa kini media digunakan sebagai sarana jual/beli manusia. Itulah yang penulis maksud bahwa Undang-undang belum ditegaskan karena masih banyak yang dilanggar oleh pengguna media elektronik itu sendiri.

Berikut ini contoh-contoh kasus dari Pasal-pasal yang penulis bahas, diantaranya :
Pasal 27 Ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Contoh Kasus :
Belum lama ini media banyak mempublikasikan mengenai ‘Prostitusi Online’ yang melibatkan sejumlah nama artis terkenal. Hal tersebut ditentang sejumlah artis yang namanya tercantum dalam data nama-nama pelaku prostitusi. Hal tersebut jelas melanggar UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 1 seperti yang telah tertulis diatas, Prostitusi Online jelas melanggar kesusilaan karena hal tersebut bukanlah contoh atau hal yang patut diketahui oleh banyak masyarakat. Kasus ini dinilai tidak memiliki manfaat sama sekali untuk disebar luaskan menggunakan media.
Pasal 27 Ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Contoh Kasus :
-          Kasus yang satu ini sangat menggemparkan warga Yogyakarta. Mengapa demikian, siapa yang tidak tahu kasus Florence Sihombing. Wanita yang biasa disapa Flo ini menulis status di media sosial yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta hanya karena kesal terkait ditolaknya mengisi BBM di sebuah SPBU. Karena perkembangan yang begitu pesat dari media elektronik sebagai sarana informasi maka hinaan tersebut mudah tersebar luas sehingga banyak masyarakat pengguna media sosial pun mengetahuinya, termasuk beberapa komunitas di Yogyakarta. Dari hal yang dianggap kecil akhirnya Flo harus terjerat hukuman. Kasus yang dialami Flo terkait kedalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3.

-          Kasus yang yang satu ini pun sudah banyak diketahui oleh masyarakat, yaitu kasus dari Prita Mulyasari yang mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang yang dianggapnya tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit yang dideritanya bahkan penyakitnya dianggap semakin parah. Kejadian tersebut membuat Prita mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang ia sebarkan melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list didunia maya. Akibatnya pihak rumah sakit tidak terima karena dianggap hal tersebut mencemarkan nama baik dari rumah sakit sendiri. Kasus ini terkait pada UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3.
Sumber : Program Gosip Station Televisi
-          Kasus selanjutnya menyeret nama artis Luna Maya. Jika mengingat kasus ini diakhir 2009 Luna Maya terjerat oleh UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3. Kejadian itu berawal dari artis cantik ini membuat tulisan dalam akun media sosialnya yang berkata “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Kasus ini dinilai tidak sepatutnya dituliskan oleh Luna Maya dengan menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.
Sumber : Program Gosip Station Televisi

-          Kasus yang berawal dari sebuah diskusi pada sebuah akun media sosial mengenai masalah kemiskinan di Kutai Timur. Kutipan media nasional yang memuat pernyataan Bupati Kutai Timur Isran Noor bahwa setelah empat tahun memimpin tidak ada lagi kemiskinan. Artikel tersebut dikomentari oleh Haris Mushroomer yang bertuliskan “Banyak omong kosong saja itu Bupati Koar-koar dimana-mana. Bullshit itu Bupati Bajingan”. Kasus ini dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik.
Sumber : www.kompasiana.com

Pasal 28 Ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk  menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Contoh Kasus :
-          Kasus ini bisa dicontohkan dengan kasus pengacara Farhat Abass yang banyak menuliskan hinaan dalam akun media sosialnya terhadap orang-orang yang dianggapnya patut dihina. Padahal hal tersebut hanya didasari atas kecemburuan sosial semata. Banyak dari kalangan artis yang menjadi korban hinaan Farhat Abass dalam akun media sosialnya salah satunya Musisi Ahmad Dhani. Hal tersebut dilaporkan Ahmad Dhani, karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyebarkan sebuah fitnah.
Sumber : Program Gosip Station Televisi

Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Contoh Kasus :
-          Untuk kasus yang berkaitan dengan pasal ini penulis sendiri sering mengalaminya. Banyak sekali pesan yang masuk berisikan mengenai hal yang dianggap menakut-nakuti, contohnya seperti menyebarkan beberapa pesan agar tidak mendapatkan celaka. Atau bahkan isi pesan bertuliskan jika tidak menyebarkan pesan tersebut maka aka nada salah satu keluarga yang meninggal. Menurut penulis sendiri hal tersebut terkait pada UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 29. Meskipun penulis tidak tahu dari mana asal muasal pesan tersebut namun tetap saja pelaku pembuat pesan tersebut terjerat Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

-          Kasus yang menurut penulis terkait ke dalam Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yaitu kasus penculikan yang biasanya didasari dengan ancaman dengan meminta sejumlah dana guna sebagai tebusan. Hal tersebut termasuk pelanggaran dan kejahatan yang memanfaatkan sejumlah media elektronik.

-          Kasus penipuan yang dikirimkan melalui pesan singkat dari sebuah telepon genggam pun sering terjadi, isi dari pesan biasanya sebuah penipuan sejumlah hadiah dengan uang yang senilai puluhan juta rupiah dan penerima pesan diminta untuk menghubungi nomor si pengirim pesan. Hal tersebut termasuk kedalam pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. 

Itulah ulasan singkat mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Semoga isi dari artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca. dan membuka lebar pemikiran manusia agar dapat memanfaatkan media elektronik dengan sebaik-baiknya. karena lebih baik memanfaatkan untuk hal yang bermanfaat dibandingkan menggunakan untuk kejahatan.

0 komentar:



Posting Komentar