Artikel Tentang Media Online

    1.   Pengertian Media Online

 Media online (online media) adalah media massa yang tersaji secara online di situs web (website) internet. Media online adalah media massa ”generasi ketiga” setelah media cetak (printed media) –koran, tabloid, majalah, buku-- dan media elektronik (electronic media) –radio, televisi, dan film/video. Media Online merupakan produk jurnalistik online. Jurnalistik online –disebut jugacyber journalisme– didefinisikan sebagai “pelaporan fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet” (wikipedia). Secara teknis atau ”fisik”, media online adalah media berbasis telekomunikasi dan multimedia (komputer dan internet). Termasuk kategori media online adalah portal, website (situs web, termasuk blog), radio online, TV online, dan email.  Isi media online terdiri: Teks, Visual/Gambar, Audio, dan Audio-Visual (Video).

2.   Sejarah Media Online

     Lahirnya media online tidak lepas dari booming media online di luar negeri  (AS) pada pertengahan tahun 1990-an. Pada bulan Mei 1992 Chicago Online, koran pertama di Amerika Online diluncurkan Chichago Tribune di AS. Sampai April 2001 database AS telah berisi 12.878 berita online.
Di Indonesia media online pada awalnya hanya memindahkan isi berita yang yang ada di surat kabar/koran ke media internet atau di online-kan istilahnya. Dengan kata lain produk berita versi cetak dengan online tidak ada perbedaan, sama persis. Namun yang  dilakukan oleh situs www.detik.com pada pertengahan Juli 1998, tidaklah demikian. Detikcom tidak memindahkan berita versi cetak ke online.
Detik.com tidak punya versi cetak, meski dalam perkembangan pernah membuat versi cetak. Hanya saja dengan terbit dua kali sehari itu untuk versi cetaknya tidaklah berumur panjang dan harus segera ditutup. Maka berita yang disampaikan dari Detik.com hanya berbentuk media online dan berita yang ditayangkan pun selalu berita yang up to date.

3.   Ciri-ciri Media Online
  • Sifatnya Realtime/langsung. Jadi dalam penayangan berita langsung sesuai waktu yang sedang up to date. Contoh : Berita kebakaran pukul 01.00 WIB langsung bisa ditayangkan dalam layar media online.
  • Lebih leluasa tanpa dikekang oleh periodisasi maupun jadwal penerbitan/siaran.  Artinya jika media online tidak perlu ada penundaan dalam menerbitkan berita. Contoh : Berita kecelakaan di tengah malam bisa langsung terbaca oleh khalayak tanpa menunggu pencetakan terlebih dahulu.
  • Menyertakan unsur multimedia. Dalam berita online pasti memusatkan pada satu media yang memuat berita tersebut.
  • Bersifat interaktif. Dalam media online lebih banyak memuat berita dalam satu laman tidak hanya beberapa berita saja.
  • Tidak membutuhkan organisasi resmi berikut legal formalnya sebagai lembaga pers.
  •  Tidak membutuhkan penyunting/redaktur.
  • Tidak ada biaya berlangganan hanya akses internet. Keunggulan media siapapun bisa membaca berita tanpa mengeluarkan anggaran setiap harinya.
  • Terdokumentasi. Media online bisa memuat berita dengan bisa mengaksesnya kapanpun. Karena tidka terbatasi oleh waktu.



4.    Karakteristik Media Online

ü  Audience Control, memungkinkan audience untk bisa lebih leluasa dlm memilih berita yg ingin didapatkan. Contoh : Detik.com menyediakan berbagai macam kolom untuk pemilihan berita baik berita olahraga, berita internasional, entertainment dan lain-lain.
ü  Nonlinearity, memungkinkan setiap berita yg disampaikan berdiri sendiri sehingga audience tidak harus membaca secara berurutan untuk memahami. Contoh : Dalam laman media online berita yang ditayangkan ialah berit inti singkat dan padat hanya mengandung unsure 5w + 1H.
ü  Storage And Retrieval, memungkinkan berita tersimpan dan diakses kembali dengan mudah. Contoh : Jika membuka laman google dan mencari dengan “berita kebakaran tanggal 25 oktober 2015” , maka akan terbuka seluruh berita yang pernah ditayangkan pada tanggal tersebut.
ü  Unlimited Space,memungkinkan jumlah berita lebih lengkap. Contoh : Media online memuat berita lebih dari beberapa berita namun bisa memuat jumlah berita sangat banyak seperti Kompasiana.com atau Detik.com.
ü  Immediacy, informasi yg disampaikan lebih cepat dan langsung. Contoh : Detik.com menayangkan berita pada pukul 01.00 WIB dimana waktu belum lama setelah kejadian.
ü  Multimedia Capability,bisa menayangkan tulisan dan audiovisual serta komponen lainnya secara bersamaan. Contoh : Youtube bisa menampilkan berita secara online dengan format audiovisual.
ü  Interactive, audience dapat berkomunikasi secara interaktif dengan media untuk merespons tayangan berita. Contoh : Youtube ataupun media berita lain menyediakan kolom komentar untuk bisa menampung pendapat masyarakat.

5.    Kelebihan Media Online
  • ž      Setiap individu memiliki kesempatan mengakses segala informasi yg dikehendaki, karena informasi dan sumbernya sangat luas.
  •      Bisa menyiarkan informasi sangat banyak dlm waktu singkat.
  •      Gabungan tulisan dan audiovisual.
6.      Kekurangan Media Online

  • ž       Jumlah masyarakat yg dpt melakukan akses JO masih terbatas
  •    Media informasi/komputer/HP masih terbatas sehingga tdk semua orang bisa mengakses JO.
  •     Informasi yang disampaikan JO kadang kurang akurat





Artikel Mengenai Media Sosial




Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blogjejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. 

Andreas Kaplan & Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content".

Menurut penulis sendiri media sosial ialah sebuah media online yang membantu setiap individu dalam berkomunikasi tanpa terbatasi oleh jarak dan waktu. Media sosial mampu membantu individu dalam menyampaikan dan mendapatkan informasi. Media sosial pula selain untuk berkomunikasi namun bisa menjadi sarana untuk berbisnis dan membentuk sebuah komunitas, seperti yang telah dijelaskan pada http://naritarosianadea.blogspot.co.id/2015/10/artikel-komunitas-cyber-cyber-community_14.html .

Media Sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·         Pesan yang di sampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa keberbagai banyak orang contohnya pesan melalui SMS ataupun internet
·         Pesan yang di sampaikan bebas, tanpa harus melalui suatu Gatekeeper
·         Pesan yang di sampaikan cenderung lebih cepat di banding media lainnya
·         Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi

Banyak sekali Manfaat sosial media. Hampir segala sesuatu selalu berhubungan dengan Sosial media. Belajar, bekerja, rekreasi, bisnis, istirahat, marketing, semua selalu berhubungan dengan Sosial media. Namun ada satu hal yang akan kita bahas lebih dalam lagi. Yaitu pentingnya Sosial media bagi sebuah bisnis online. Sosial media adalah salah satu penentu kesuksesan sebuah website atau blog. Sosial media dapat menghubungkan antara informasi dengan pembaca. Sosial media memegang peranan penting bagi pertumbuhan bisnis. Terlebih di United States, hampir semua sektor selalu berhubungan dengan Sosial media. ada beberapa manfaat dari media sosial yang akan penulis jelaskan didalam artikel ini, yakni diantaranya :

           Sosial Media bagi Pendidikan.
Sosial media dapat membantu kita dalam belajar. Kita dapat berkumpul dengan sebuah komunitas tanpa harus keluar dari rumah. Kita dapat bertanya kepada orang lain tanpa kita harus tahu siapa orang tersebut. Melalui media share, kita bisa mendapatkan ilmu baru. Lebih banyak lagi informasi yang kita dapatkan secara uptodate dari waktu ke waktu.

Pentingnya Sosial media bagi sebuah bisnis.
Sosial media memegang peranan penting dalam dunia bisnis. Sosial media terbukti mampu menggantikan peranan televisi. Kita bisa memasarkan produk kita secara cuma-cuma melalui Sosial media. Kita bisa menjaring lebih banyak lagi customer melalui Sosial media. Facebook, Twitter, Google +, telah membuktikan betapa pentingnya Sosial media dalam dunia bisnis.

Betapa Pentingnya Sosial Media dalam Dunia Traveling.
Mungkin sebagian dari kita terlalu sibuk, sehingga kita jarang melakukan perjalanan. Dari kesibukan kita ini, kita membutuhkan informasi tempat-tempat yang menarik untuk dikunjungi. Sosial media dapat membantu kita untuk menemukan tempat-tempat yang menarik. Example, Sebagian besar penduduk Amerika Serikat tidak tahu apa itu "BALI". Tapi saat seseorang bepergian ke Bali, lalu dia mengupload photo tersebut ke Sosial media, maka orang lain bisa tahu seperti apakah Bali di Indonesia. Melalui photo yang di upload, akan lebih banyak lagi orang yang tahu tentang betapa indahnya Bali, Indonesia.

Sosial media di Pekerjaan.
Sosial media juga memegang peranan penting dalam sebuah pekerjaan. Kita bisa mengumumkan perubahan jadwal kerja dari Sosial media. Keuntungan menggunakan Sosial media adalah, Gratis, Up to date, dan mudah. Kita tidak perlu melakukan sms ke banyak orang, atau menelfon banyak orang saat ada perubahan jadwal kerja. Kita bisa melakukannya di Sosial media.

Dua situs jejaring sosial yang paling terkenal dan banyak digunakan saat ini adalahFacebook dan Twitter. Facebook adalah situs jejaring sosial yang sedang populer saat ini. Didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama temannya sesama mahasiswa Universitas Harvard, Eduardo Saverin. Salah satu keunggulan yang dimiliki oleh facebook dan jarang dimiliki oleh situs jejaring sosial lain adalah beragamnya aplikasi yang dapat memanjakan pengguna, baik yang dikembangkan oleh pihak internal maupun eksternal facebook. Twitter merupakan jenis situs jejaring sosial pertemanan yang memungkinkan para penggunanya dapat mendapatkan relasi dengan mendaftarkan dirinya pada situs tersebut. Twitter didirikan oleh Jack Dorsey pada bulan Maret 2006 dan secara resmi diluncurkan pada bulan Juli 2006. Twitter adalah jejaring sosial sejenis micro-blogging --blog ukuran kecil dari sisi jumlah kata yang bisa diupload (hanya 140 karakter).

Namun sebenarnya media sosial juga banyak digunakan untuk kejahatan. dari beberapa kasus yang sudah dialami di dunia ini banyak sekali kejahatan yang pernah dialami manusia dengan menggunakan media sosial. Meskipun media dirasa canggih namun tetap membuat efek yang sangat berbahaya pula bagi pengguna. Diantaranya sebuah penipuan, dan penjualan bayi. Hal tersebut salah satu contoh kasus diantara ribuan kasus mengenai kejahatan sosial.


Artikel Komunitas Cyber - Cyber Community

Seperti yang kita tahu kini media sudah menguasai dunia. Baik dari teknologi informasi atau teknologi alat-alat yang mulai berkembang dan canggih. Mengenal jenis media, bukan hanya media cetak, media elektronik, namun kini ada yang biasa kita sebut sebagai media online atau media internet. Dari setiap media, media internet yang  satu ini memudahkan semua manusia dalam berkomunikasi tatap muka dengan tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu. Selain itu media internet memudahkan semua kalangan masyarakat untuk mengkses segala kebutuhannya yang dianggap bernilai positif. Namun tidak sedikit masyarakat yang menggunakn media untuk sebuah kejahatan.
Berbicara mengenai media internet, seperti yang kita tahu juga media menciptkan sebuah sarana bagi masyarakat untuk bisa bersosialisasi dengan luas biasa disebut dengan Media Sosial. Media begitu banyak memberikan fasilitas bagi masyarakatnya termasuk media sosial ini. Menurut penulis sendiri media sosial menunjang kebutuhan masyarakat untuk bisa berkumpul dan saling berkomunikasi dengan rekan-rekan lama dengan tanpa menghiraukan sebuah jarak dan waktu. Media sosial banyak digunakan berbagai kalangan, baik remaja maupun dewasa, baik pelajar, guru, dosen, direktur, dsb.
Penulis akan sedikit mengulas mengenai Cyber Community atau Komunitas Cyber. Lahirnya Cyber Community berawal dari Cyber World atau Dunia Maya. Teori  komunikasi dunia maya sering dikenal sebagai teori cybercommunity yang mana merupakan teori paling akhir dalam pengembangan ilmu komunikasi atau sosiologi komunikasi. Cyber Community mendorong munculnya sebuah ruang kehidupan yang baru dan sangat prospektif bagi aktifitas manusia nilai efisiensinya sangatlah tinggi. Tanpa disadari cyber community sering digunakan dalam dunia maya saat menggunakan jejaring sosial, seperti Facebook, Instagram, Twitter, Snap Chat, dsb.
Perlu diketahui oleh pembaca bahwa internet sudah mengadopsi dunia sosial, yang artinya setiap yang dilakukan pasti ada peraturannya, layaknya menggunakan jejaring sosial didalamnya ada peraturan-peraturan tertentu yang harus ditaati sebelum kita menjadi pengguna dari media sosial itu sendiri. Dan juga perlu diketahui bahwa teknologi juga sudah mengambil alih fungsi sosial manusia, sebelum adanya Cyber World yang menciptakan Cyber Community cara berinteraksi dan bermusyawarah masyarakat harus selalu dengan bertatap muka. Namun kini dengan adanya Cyber World yang menciptakan Cyber Community maka masyarakat dengan mudah membuat forum diskusi atau membuat komunitas tertentu lewat sebuah media sosial.
Pembaca mungkin salah satu pengguna dari media sosial. kini media sosial sangat beragam. Dan setiap media sosial berfungsi sebagai Cyber Community, mengapa demikian, karena bisa kita lihat pada Instagram kita bisa menemukan komunitas fotografer, komunitas pembuat video, komuniats pemelihara kucing dan masing banyak lagi komunitas lainnya yang bisa kita akses pada media sosial Instagram. Di media sosial facebook, twitter dan yang lainnya pun bisa dipergunakan dengan hal yang sama.
Berikut ini link media sosial yang berisikan tentang beberapa komunitas di Bandung :
https://twitter.com/PasundanRadioref_src=twsrc%5Egoogle%7Ctwcamp%5Eserp%7Ctwgr%5Eauthor

https://www.facebook.com/Forum-Komunitas-Vespa-Bandung-111678385528215/



 Seperti yang terlihat dari beberapa contoh komunitas pada link diatas, memberikan insipirasi kepada pembaca untuk bisa merealisasikan kemampuan atau bakatnya dengan membentuk sebuah organisasi atau komunitas. Dan untuk menarik perhatian serta minat banyak orang, komunitas tersebut membentuk sebuah Cyber Community atau komunitas cyber. Dengan adanya media dapat dimanfaatkan untuk menambah relasi serta membentuk semua kreatifitas pembaca dalam satu komunitas. sudah hal yang wajar kini banyak komunitas-komunitas bisa kita jumpai melalui media online, baik dari blog, twitter, Instagram dan media sosial lainnya.

Namun pada dasarnya setiap hal yang dilakukan pasti mengandung unsur negative dan positif. Sama seperti penggunaan media sosial. walaupun cyber community memberikan fasilitas untuk kita agar bisa berdiskusi tanpa mengenal jarak dan waktu. Tapi beberapa dari jutaan orang di dunia pasti mempergunakan media sosial untuk hal negatif, contohnya bukan hanya forum atau komunitas yang kreatif yang merajang di media sosial, namun komunitas seperti gay, lesby, ataupun komunitas lainnya yang mengandung nilai negative pun kini bisa kita temukan di jejaring sosial. Maka alangkah baiknya kita sebagai pengguna media sosial harus bisa menyaring dan berpikir apakah hal yang kita publikasikan itu penting dan bermanfaat bagi para pengguna atau bahkan malah memberikan contoh negatif. Hal tersebut yang harus banyak diperhatikan, mengingat kini anak-anak usia 5 tahun pun sudah pintar dalam memainkan sebuah gadget. Harus diwaspadai segala aktifitas yang sekiranya dapat merugikan orang lain. Sebagai pengguna yang pintar kita harus dapat memilih apa saja yang masyarakat butuhkan dan bermanfaat bagi mereka. 

Artikel Mengenai UU Nomor 11 Tahun 2008 - Informasi dan Transaksi Elektronik

Dalam kehidupan manusia dimasa kini berbeda dengan manusia di jaman dahulu. Semakin banyak perubahan dan perkembangan yang dapat dirasakan, salah satunya adalah perkembangan teknologi informasi. Hal tersebut mendukung segala kegiatan komunikasi melalui sebuah media elektronik. Media elektronik memudahkan manusia dalam berkomunikasi dengan manusia lainnya tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu. Berbeda dengan jaman dahulu yang masih menggunakan media surat menyurat atau bertemu dengan tatap muka ketika ingin menyampaikan pesan atau sebuah informasi.

Namun pada dasarnya segala hal yang ada di muka bumi ini pasti akan berpengaruh positif maupun negatif bagi para penggunanya, hal ini pun berlaku untuk teknologi informasi di masa kini. Semuanya tergantung kepada khalayak dalam memanfaatkan perkembangan atau kemajuan dalam teknologi informasi. Karena teknologi yang berkembang bukan hanya teknologi informasi, namun hampir seluruh teknologi dirancang sangat canggih. Maka dari itu akan muncul penyalahgunaan teknologi yang berkembang saat ini.

 Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Beberapa materi yang diatur didalam Informasi dan Transaksi Elektronik antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).

Selain itu ada beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Dalam Artikel ini penulis memberikan pemahaman mengenai beberapa Pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik diantara lain :

Pasal 27 Ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 Ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 Ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk  menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Banyak sekali aturan-aturan didalam Undang-undang yang harus ditaati semua manusia. Karena pada dasarnya manusia sejak lahir dilandasi oleh norma-norma dan hak kewajiban. Didalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 nmengenai Informasi dan Transaksi Elektronik pun salah satu aturan yang perlu ditaati oleh setiap manusia yang hidup mengikti sekaligus yang menggunkan media elektronik sebagai sarana berkomunikasi dan mencari informasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membuat banyak perubahan bagi dunia terlebih lagi perubahan didalam ruang lingkup sosial masyarakat, ekonomi dan budaya berlangsung sangat cepat. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat infromasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya peraturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik ditingkat nasional. Hal tersebut bertujuan untuk membangun masyarakat yang bisa mengembangkan kreatifitas dan memperluas wawasan pengetahuannya melalui media.
Namun bagaimanapun ada saja oknum-oknum tertentu yang merusak dan tidak dapat memanfaatkan fasilitas yang sudah semakin berkembang dan lebih canggih. Banyak dari mereka yang menyalah gunakan banyak media elektronik sebagai sarana untuk kejahatan. Bukan hanya itu bagi mereka yang memiliki masalah pribadi tak heran dijaman ini banyak sekali yang mengumbar atau mencemarkan nama baik seseorang demi kepentingan dirinya sendiri. Dari kasus semacam itu terlihat bahwa aturan-aturan yang telah dibuat belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Dan juga peraturan yang telah dibuat belum secara tegas berlaku diseluruh kalangan masyarakat. Sebenarnya dengan mentaati peraturan Undang-undang yang telah dibuat akan memberikan banyak manfaat bagi pengguna media elektronik untuk pencarian informasi dan mengembangkan kreatifitas masyarakat.
Yang terlihat dan diraakan penulis saat ini, banyak perkembangan teknologi dan sarana teknologi yang semakin canggih digunakan masyarakat bukan pada tempatnya. Mengapa demikian, hal ini bisa terlihat oleh pembaca bahwa banyak sekali situs-situs internet yang tidak seharusnya muncul karena hal tersebut dinilai sangat menyimpang. Selain itu pengguna internet jaman sekarang bukan hanya remaja dan orang dewasa yang menggunakan namun anak-anak yang umurnya masih terbilang belia pun sudah pintar dalam menggunakan gadget dan mengakses jejaring internet. Hal tersebut harus diwaspadai oleh setiap orang tua yang memiliki anak yang masih dibawah umur. Hal itu akan merusak pola piker anak. Terlebih lagi banyak sarana komunikasi yang mudah digapai oleh media apapun. Sayangnya, jika ada pelaku menyimpang pemerintah belum mempertegas Undang-undang tersebut.
Jika Undang-undang yang berlaku dapat diaplikasikan dengan baik maka tidak akan ada kejahatan ataupun perusakan mental seseorang bahkan anak kecil sekalipun dalam melihat atau menggunakan media infromasi. Dengan adanya Undang-undang justru diharapkan akan melahirkan kebebasan yang positif dalam arti dapat dimanfaatkan untuk mencari wawasan dari segi pengetahuan dan mengeksplor kreatifitas seni dengan penyebaran melalui media. Meninjau dari beberapa pasal yang telah diulas oleh penulis pada paragraf sebelumnya, penulis masih banyak melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat diantaranya ialah penyebaran nama baik melalu media sosial, selain itu media komunikasi digunakan sebagai sarana kejahatan seperti yang telah diulas, kejahatan dengan mengunggah gambar-gambar yang tidak semestinya dan mengancam beberapa korban yang tidak bersalah. Dan media tidak dimanfaatkan dengan baik bisa diketahui oleh pembaca bahwa kini media digunakan sebagai sarana jual/beli manusia. Itulah yang penulis maksud bahwa Undang-undang belum ditegaskan karena masih banyak yang dilanggar oleh pengguna media elektronik itu sendiri.

Berikut ini contoh-contoh kasus dari Pasal-pasal yang penulis bahas, diantaranya :
Pasal 27 Ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Contoh Kasus :
Belum lama ini media banyak mempublikasikan mengenai ‘Prostitusi Online’ yang melibatkan sejumlah nama artis terkenal. Hal tersebut ditentang sejumlah artis yang namanya tercantum dalam data nama-nama pelaku prostitusi. Hal tersebut jelas melanggar UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 1 seperti yang telah tertulis diatas, Prostitusi Online jelas melanggar kesusilaan karena hal tersebut bukanlah contoh atau hal yang patut diketahui oleh banyak masyarakat. Kasus ini dinilai tidak memiliki manfaat sama sekali untuk disebar luaskan menggunakan media.
Pasal 27 Ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Contoh Kasus :
-          Kasus yang satu ini sangat menggemparkan warga Yogyakarta. Mengapa demikian, siapa yang tidak tahu kasus Florence Sihombing. Wanita yang biasa disapa Flo ini menulis status di media sosial yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta hanya karena kesal terkait ditolaknya mengisi BBM di sebuah SPBU. Karena perkembangan yang begitu pesat dari media elektronik sebagai sarana informasi maka hinaan tersebut mudah tersebar luas sehingga banyak masyarakat pengguna media sosial pun mengetahuinya, termasuk beberapa komunitas di Yogyakarta. Dari hal yang dianggap kecil akhirnya Flo harus terjerat hukuman. Kasus yang dialami Flo terkait kedalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3.

-          Kasus yang yang satu ini pun sudah banyak diketahui oleh masyarakat, yaitu kasus dari Prita Mulyasari yang mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang yang dianggapnya tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit yang dideritanya bahkan penyakitnya dianggap semakin parah. Kejadian tersebut membuat Prita mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang ia sebarkan melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list didunia maya. Akibatnya pihak rumah sakit tidak terima karena dianggap hal tersebut mencemarkan nama baik dari rumah sakit sendiri. Kasus ini terkait pada UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3.
Sumber : Program Gosip Station Televisi
-          Kasus selanjutnya menyeret nama artis Luna Maya. Jika mengingat kasus ini diakhir 2009 Luna Maya terjerat oleh UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3. Kejadian itu berawal dari artis cantik ini membuat tulisan dalam akun media sosialnya yang berkata “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Kasus ini dinilai tidak sepatutnya dituliskan oleh Luna Maya dengan menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.
Sumber : Program Gosip Station Televisi

-          Kasus yang berawal dari sebuah diskusi pada sebuah akun media sosial mengenai masalah kemiskinan di Kutai Timur. Kutipan media nasional yang memuat pernyataan Bupati Kutai Timur Isran Noor bahwa setelah empat tahun memimpin tidak ada lagi kemiskinan. Artikel tersebut dikomentari oleh Haris Mushroomer yang bertuliskan “Banyak omong kosong saja itu Bupati Koar-koar dimana-mana. Bullshit itu Bupati Bajingan”. Kasus ini dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik.
Sumber : www.kompasiana.com

Pasal 28 Ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk  menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Contoh Kasus :
-          Kasus ini bisa dicontohkan dengan kasus pengacara Farhat Abass yang banyak menuliskan hinaan dalam akun media sosialnya terhadap orang-orang yang dianggapnya patut dihina. Padahal hal tersebut hanya didasari atas kecemburuan sosial semata. Banyak dari kalangan artis yang menjadi korban hinaan Farhat Abass dalam akun media sosialnya salah satunya Musisi Ahmad Dhani. Hal tersebut dilaporkan Ahmad Dhani, karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyebarkan sebuah fitnah.
Sumber : Program Gosip Station Televisi

Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Contoh Kasus :
-          Untuk kasus yang berkaitan dengan pasal ini penulis sendiri sering mengalaminya. Banyak sekali pesan yang masuk berisikan mengenai hal yang dianggap menakut-nakuti, contohnya seperti menyebarkan beberapa pesan agar tidak mendapatkan celaka. Atau bahkan isi pesan bertuliskan jika tidak menyebarkan pesan tersebut maka aka nada salah satu keluarga yang meninggal. Menurut penulis sendiri hal tersebut terkait pada UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 29. Meskipun penulis tidak tahu dari mana asal muasal pesan tersebut namun tetap saja pelaku pembuat pesan tersebut terjerat Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

-          Kasus yang menurut penulis terkait ke dalam Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yaitu kasus penculikan yang biasanya didasari dengan ancaman dengan meminta sejumlah dana guna sebagai tebusan. Hal tersebut termasuk pelanggaran dan kejahatan yang memanfaatkan sejumlah media elektronik.

-          Kasus penipuan yang dikirimkan melalui pesan singkat dari sebuah telepon genggam pun sering terjadi, isi dari pesan biasanya sebuah penipuan sejumlah hadiah dengan uang yang senilai puluhan juta rupiah dan penerima pesan diminta untuk menghubungi nomor si pengirim pesan. Hal tersebut termasuk kedalam pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. 

Itulah ulasan singkat mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Semoga isi dari artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca. dan membuka lebar pemikiran manusia agar dapat memanfaatkan media elektronik dengan sebaik-baiknya. karena lebih baik memanfaatkan untuk hal yang bermanfaat dibandingkan menggunakan untuk kejahatan.