Informasi
Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Beberapa materi yang diatur didalam Informasi dan Transaksi
Elektronik antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat
bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik
(Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
Selain itu ada beberapa materi
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1.
konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal
31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5.
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6.
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Dalam Artikel ini penulis memberikan pemahaman mengenai beberapa Pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik diantara lain :
Pasal
27 Ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal
27 Ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal
28 Ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras dan antargolongan (SARA).
Pasal
29
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Banyak sekali aturan-aturan didalam
Undang-undang yang harus ditaati semua manusia. Karena pada dasarnya manusia
sejak lahir dilandasi oleh norma-norma dan hak kewajiban. Didalam UU RI Nomor
11 Tahun 2008 nmengenai Informasi dan Transaksi Elektronik pun salah satu
aturan yang perlu ditaati oleh setiap manusia yang hidup mengikti sekaligus
yang menggunkan media elektronik sebagai sarana berkomunikasi dan mencari informasi.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membuat banyak perubahan
bagi dunia terlebih lagi perubahan didalam ruang lingkup sosial masyarakat,
ekonomi dan budaya berlangsung sangat cepat. Globalisasi informasi telah
menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat infromasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya peraturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi
Elektronik ditingkat nasional. Hal tersebut bertujuan untuk membangun
masyarakat yang bisa mengembangkan kreatifitas dan memperluas wawasan
pengetahuannya melalui media.
Namun bagaimanapun ada saja
oknum-oknum tertentu yang merusak dan tidak dapat memanfaatkan fasilitas yang
sudah semakin berkembang dan lebih canggih. Banyak dari mereka yang menyalah
gunakan banyak media elektronik sebagai sarana untuk kejahatan. Bukan hanya itu
bagi mereka yang memiliki masalah pribadi tak heran dijaman ini banyak sekali
yang mengumbar atau mencemarkan nama baik seseorang demi kepentingan dirinya
sendiri. Dari kasus semacam itu terlihat bahwa aturan-aturan yang telah dibuat
belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Dan juga peraturan yang telah dibuat
belum secara tegas berlaku diseluruh kalangan masyarakat. Sebenarnya dengan
mentaati peraturan Undang-undang yang telah dibuat akan memberikan banyak
manfaat bagi pengguna media elektronik untuk pencarian informasi dan
mengembangkan kreatifitas masyarakat.
Yang terlihat dan diraakan penulis
saat ini, banyak perkembangan teknologi dan sarana teknologi yang semakin
canggih digunakan masyarakat bukan pada tempatnya. Mengapa demikian, hal ini
bisa terlihat oleh pembaca bahwa banyak sekali situs-situs internet yang tidak
seharusnya muncul karena hal tersebut dinilai sangat menyimpang. Selain itu
pengguna internet jaman sekarang bukan hanya remaja dan orang dewasa yang
menggunakan namun anak-anak yang umurnya masih terbilang belia pun sudah pintar
dalam menggunakan gadget dan
mengakses jejaring internet. Hal tersebut harus diwaspadai oleh setiap orang
tua yang memiliki anak yang masih dibawah umur. Hal itu akan merusak pola piker
anak. Terlebih lagi banyak sarana komunikasi yang mudah digapai oleh media
apapun. Sayangnya, jika ada pelaku menyimpang pemerintah belum mempertegas
Undang-undang tersebut.
Jika Undang-undang yang berlaku
dapat diaplikasikan dengan baik maka tidak akan ada kejahatan ataupun perusakan
mental seseorang bahkan anak kecil sekalipun dalam melihat atau menggunakan
media infromasi. Dengan adanya Undang-undang justru diharapkan akan melahirkan
kebebasan yang positif dalam arti dapat dimanfaatkan untuk mencari wawasan dari
segi pengetahuan dan mengeksplor kreatifitas seni dengan penyebaran melalui
media. Meninjau dari beberapa pasal yang telah diulas oleh penulis pada
paragraf sebelumnya, penulis masih banyak melihat pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh masyarakat diantaranya ialah penyebaran nama baik melalu media
sosial, selain itu media komunikasi digunakan sebagai sarana kejahatan seperti
yang telah diulas, kejahatan dengan mengunggah gambar-gambar yang tidak
semestinya dan mengancam beberapa korban yang tidak bersalah. Dan media tidak
dimanfaatkan dengan baik bisa diketahui oleh pembaca bahwa kini media digunakan
sebagai sarana jual/beli manusia. Itulah yang penulis maksud bahwa
Undang-undang belum ditegaskan karena masih banyak yang dilanggar oleh pengguna
media elektronik itu sendiri.
Berikut ini contoh-contoh kasus dari Pasal-pasal yang penulis bahas, diantaranya :
Pasal
27 Ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
Contoh Kasus :
Belum lama ini media banyak
mempublikasikan mengenai ‘Prostitusi Online’ yang melibatkan sejumlah nama
artis terkenal. Hal tersebut ditentang sejumlah artis yang namanya tercantum
dalam data nama-nama pelaku prostitusi. Hal tersebut jelas melanggar UU RI
Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 1 seperti yang telah tertulis diatas,
Prostitusi Online jelas melanggar kesusilaan karena hal tersebut bukanlah contoh
atau hal yang patut diketahui oleh banyak masyarakat. Kasus ini dinilai tidak
memiliki manfaat sama sekali untuk disebar luaskan menggunakan media.
Pasal
27 Ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Contoh Kasus :
-
Kasus
yang satu ini sangat menggemparkan warga Yogyakarta. Mengapa demikian, siapa
yang tidak tahu kasus Florence Sihombing. Wanita yang biasa disapa Flo ini
menulis status di media sosial yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta
hanya karena kesal terkait ditolaknya mengisi BBM di sebuah SPBU. Karena
perkembangan yang begitu pesat dari media elektronik sebagai sarana informasi
maka hinaan tersebut mudah tersebar luas sehingga banyak masyarakat pengguna
media sosial pun mengetahuinya, termasuk beberapa komunitas di Yogyakarta. Dari
hal yang dianggap kecil akhirnya Flo harus terjerat hukuman. Kasus yang dialami
Flo terkait kedalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3.
-
Kasus
yang yang satu ini pun sudah banyak diketahui oleh masyarakat, yaitu kasus dari
Prita Mulyasari yang mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam
Sutra Tangerang yang dianggapnya tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit yang dideritanya bahkan penyakitnya dianggap semakin parah.
Kejadian tersebut membuat Prita mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang ia
sebarkan melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list didunia maya. Akibatnya
pihak rumah sakit tidak terima karena dianggap hal tersebut mencemarkan nama
baik dari rumah sakit sendiri. Kasus ini terkait pada UU RI Nomor 11 Tahun 2008
Pasal 27 Ayat 3.
Sumber : Program Gosip Station Televisi
-
Kasus
selanjutnya menyeret nama artis Luna Maya. Jika mengingat kasus ini diakhir
2009 Luna Maya terjerat oleh UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3.
Kejadian itu berawal dari artis cantik ini membuat tulisan dalam akun media
sosialnya yang berkata “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur
dan pembunuh”. Kasus ini dinilai tidak sepatutnya dituliskan oleh Luna Maya
dengan menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.
Sumber : Program Gosip Station
Televisi
-
Kasus
yang berawal dari sebuah diskusi pada sebuah akun media sosial mengenai masalah
kemiskinan di Kutai Timur. Kutipan media nasional yang memuat pernyataan Bupati
Kutai Timur Isran Noor bahwa setelah empat tahun memimpin tidak ada lagi
kemiskinan. Artikel tersebut dikomentari oleh Haris Mushroomer yang bertuliskan
“Banyak omong kosong saja itu Bupati Koar-koar dimana-mana. Bullshit itu Bupati
Bajingan”. Kasus ini dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik
dan penghinaan melalui media elektronik.
Sumber : www.kompasiana.com
Pasal
28 Ayat 2
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Contoh Kasus :
-
Kasus
ini bisa dicontohkan dengan kasus pengacara Farhat Abass yang banyak menuliskan
hinaan dalam akun media sosialnya terhadap orang-orang yang dianggapnya patut
dihina. Padahal hal tersebut hanya didasari atas kecemburuan sosial semata.
Banyak dari kalangan artis yang menjadi korban hinaan Farhat Abass dalam akun
media sosialnya salah satunya Musisi Ahmad Dhani. Hal tersebut dilaporkan Ahmad
Dhani, karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyebarkan
sebuah fitnah.
Sumber :
Program Gosip Station Televisi
Pasal
29
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Contoh Kasus :
-
Untuk
kasus yang berkaitan dengan pasal ini penulis sendiri sering mengalaminya.
Banyak sekali pesan yang masuk berisikan mengenai hal yang dianggap
menakut-nakuti, contohnya seperti menyebarkan beberapa pesan agar tidak
mendapatkan celaka. Atau bahkan isi pesan bertuliskan jika tidak menyebarkan
pesan tersebut maka aka nada salah satu keluarga yang meninggal. Menurut
penulis sendiri hal tersebut terkait pada UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 29.
Meskipun penulis tidak tahu dari mana asal muasal pesan tersebut namun tetap
saja pelaku pembuat pesan tersebut terjerat Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun
2008.
-
Kasus
yang menurut penulis terkait ke dalam Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yaitu
kasus penculikan yang biasanya didasari dengan ancaman dengan meminta sejumlah
dana guna sebagai tebusan. Hal tersebut termasuk pelanggaran dan kejahatan yang
memanfaatkan sejumlah media elektronik.
-
Kasus
penipuan yang dikirimkan melalui pesan singkat dari sebuah telepon genggam pun
sering terjadi, isi dari pesan biasanya sebuah penipuan sejumlah hadiah dengan
uang yang senilai puluhan juta rupiah dan penerima pesan diminta untuk
menghubungi nomor si pengirim pesan. Hal tersebut termasuk kedalam pelanggaran
Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Itulah ulasan singkat mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Semoga isi dari artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca. dan membuka lebar pemikiran manusia agar dapat memanfaatkan media elektronik dengan sebaik-baiknya. karena lebih baik memanfaatkan untuk hal yang bermanfaat dibandingkan menggunakan untuk kejahatan.